KATA
|
ARTI
/ DEFINISI
|
Abolisi
|
|
Acara pemeriksaan singkat
|
Pemeriksaan terhadap perkara
yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan
atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan
ringan, kecuali perkara pelanggaran lalu lintas
|
Acara pemeriksaan tindak pidana
ringan
|
Tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda
sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan
|
Actio in pauliana
|
Tuntutan hukum untuk pernyataan
batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang
berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341
KUHPerdata)
|
Actor rei forum sequitur
|
Penggugat harus menggugat
tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal
|
Actor sequitur forum rei
|
Pengadilan negeri di tempat
tergugat tinggal (mempunyai alamat, berdomisili) yang berwenang memeriksa
gugatan atau tuntutan hak
|
Administrasi pengadilan
|
Rangkaian kegiatan yang
dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan
konsistensi dalam sistim peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan
dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Administrasi pengadilan
diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam
suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang
bersifat non-perkara.
|
Administrasi perkara
|
|
Advokasi
|
Tindakan untuk mempermasalahkan
suatu hal/ide/topik tertentu
|
Advokat
|
Orang yang berprofesi memberi
jasa hukum, baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat
|
Advokat / pengacara asing
|
|
Aequo et bono
|
Suatu istilah yang terdapat pada
akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang
prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti
harfiahnya : apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya.
|
Ajudikasi/ adjudication
|
Penyelesaian perkara atau
sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan
|
Akta
|
suatu tulisan yang dibuat dengan
sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani
oleh pembuatnya
|
Akta autentik
|
Akta yang dibuat oleh/dihadapan
pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan
yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya; surat yang sejak semula
dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian jika terjadi sengketa
di kemudian hari
|
Akta di bawah tangan
|
Akta yang sengaja dibuat untuk
pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat
|
Akta notariil
|
Akta yang dibuat di hadapan dan
di muka pejabat yang berwenang untuk itu
|
Alat bukti
|
Alat yang sudah ditentukan
didalam hukum formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian didalam acara
persidangan, hal ini berarti bahwa diluar dari ketentuan tersebut tidak dapat
dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. contoh : didalam hukum pidana, secara
formal diatur dalam pasal 184 kuhap
|
Alat bukti surat
|
Surat yang dibuat atas kekuatan
sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah
|
Alibi
|
Bukti bahwa tersangka berada
ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi
|
Amnestie
|
Pernyataan umum (diterbitkan
melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat
pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok
perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan
bersalah melakukan delik-delik tersebut.
|
Aparatur hukum
|
Mereka yang memiliki tugas dan
fungsi: penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan
hukum
|
Asas audie et alteram partem
|
Kedua belah pihak harus didengar
|
Asas domisili
|
Status dan kewenangan personal
seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman
permanen) orang itu
|
Asas droit de suite
|
Asas berdasarkan hak suatu
kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai
kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan
siapapun juga atau dimanapun benda itu berada
|
Asas exceptio non adimpleti
contractus
|
Tangkisan bahwa pihak lawan
dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut
pemenuhan prestasi
|
Asas in dubio pro reo
|
Dalam keadaan yang meragukan,
hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa
|
Asas kebebasan berkontrak
|
Para pihak bebas membuat kontrak
dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan
sebagai berikut : 1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak
dilarang oleh undang-undang; 3. sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4.
dilaksanakan dengan itikad baik
|
Asas kebenaran materiil
|
Asas untuk mencari kebenaran
hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum
|
Asas kepastian hukum
|
Asas dalam negara hukum yang
menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan
dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
|
Asas lex specialis derogat legi
generali
|
Kalau terjadi
konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka
yang khusus yang berlaku
|
Asas lex superior derogat legi
inferiori
|
Kalau terjadi
konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan
yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan
|
Asas ne bis in idem
|
Asas yang melarang seseorang
untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama
|
Asas pacta sunt servanda
|
Bahwa perjanjian yang sudah
disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan
|
Badan hukum
|
Suatu badan yang dapat mempunyai
harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi
|
Badan usaha
|
Perusahaan berbentuk badan hukum
yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan
berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;
|
Berita Acara Pemeriksaan
tersangka/saksi
|
Catatan atau tulisan yang
bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik
pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani
oleh penyidik/penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/saksi ahli,
memuat uraian tindak pidana yang mencakup/memenuhi unsur-unsur tindak
pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada
waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa,
keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan /atau benda serta
segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara
|
Barang bukti/corpus delicti
|
Barang yang digunakan untuk
melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan
|
Batal demi hukum
|
Kebatalan yang terjadi
berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan
dianggap tidak pernah terjadi
|
Beban pembuktian terbalik
|
Beban yang menjadi tanggung
jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus
pidana
|
Bebas dari segala dakwaan /
Vrijspraak
|
Putusan yang dijatuhkan oleh
majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa
atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan
|
Benda sitaan
|
|
Benturan kepentingan
|
Benturan yang timbul ketika
kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang
bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi
oleh orang lain tersebut.
|
Berita Acara Persidangan (BAP)
|
Catatan yang berisi mengenai
segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal
yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli
|
Contempt of Court
|
Setiap tindakan dan/perbuatan,
baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam
maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong
kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem
serta proses peradilan yang seharusnya.
|
Kadaluarsa (verjaring)
|
Lampaunya tenggang waktu yang
ditetapkan undang-undang, sehingga mengakibatkan orang yang menguasai
barang memperoleh hak milik
|
De auditu testimonium de auditu
|
Keterangan saksi yang
disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja
atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain
|
Delik
|
Suatu tindakan melanggar hukum
yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang
yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh
undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
|
Delik aduan
|
Delik yang hanya dapat dituntut
karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban)
|
Delik berlanjut
|
Suatu perbuatan yang dilakukan
sebagian demi sebagian hingga merupakan perbuatan pidana yang utuh
|
Delik commissionis
|
Delik yang berupa pelanggaran
terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang
|
Delik commissionis per
ommissionis commissa
|
Delik yang berupa pelanggaran
terhadap larangan dalam undang-undang (delik commissionis) tetapi
dilakukannya dengan cara tidak berbuat
|
Delik culpa
|
Delik yang memuat kealpaan
sebagai salah satu unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi “dengan
tidak sengaja” agar pelakunya dapat dihukum
|
Delik dengan pemberatan
|
Delik-delik dalam bentuk yang
pokok, yang karena di dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan
maka hukuman yang diancamkan menjadi lebih berat
|
Delik dolus
|
Delik yang memuat unsur-unsur
kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang
dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan “dengan sengaja”
|
Delik hukum/ rechts delict
|
Perbuatan yang bertentangan
dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam
satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat
sebagai bertentangan dengan keadilan
|
Delik ommissionis
|
Delik yang berupa pelanggaran
terhadap perintah (keharusan-keharusan) menurut undang-undang
|
Delik materiil
|
Suatu perbuatan pidana yang
dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu
|
Delik undang undang/ wet delict
|
Perbuatan yang oleh umum baru
disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai
delik, jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana
|
Deposisi
|
Bukti saksi atau ahli yang
didasarkan atas sumpah yang dilakukan diluar pengadilan
|
Derdenverzet / perlawanan pihak
ketiga
|
Perlawanan yang dilakukan oleh
pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan
putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan
dengan cara biasa
|
Diktum/pemidanaan
|
Suatu kesimpulan dari kegiatan
penafsiran terhadap kaedah hukum (in abstracto) yang dilakukan oleh hakim
terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan (in concretto)
|
Doktrin ultra vires
|
Doktrin yang mengajarkan bahwa
perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan
|
Domisili
|
Tempat kediaman tetap
|
Droit de preference
|
Keistimewaan yang bersangkutan
dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya
dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu
|
Duplik
|
Jawaban tergugat terhadap replik
yang diajukan penggugat
|
Eigenrichting / tindakan main
hakim sendiri
|
Tindakan untuk melaksanakan hak
menurut kehendak sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan
hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa
persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan
sanksi oleh perorangan
|
Eksaminasi
|
Ujian atau pemeriksaan terhadap
putusan pengadilan/hakim
|
Eksaminasi publik terhadap suatu
putusan pengadilan
|
Suatu penilaian atau kontrol
oleh masyarakat terhadap putusan hukum yang menjadi bagian dari publik atau
menjadi milik publik
|
Eksekusi
|
Pelaksanaan terhadap suatu
putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
|
Eksepsi
|
Surat jawaban yang yang
mengemukakan tangkisan di luar pokok perkara
|
Eksepsi materiil
|
Bantahan yang didasarkan atas
ketentuan hukum materiil
|
Eksepsi prosesuil
|
Upaya yang menuju kepada
tuntutan tidak diterimanya gugatan
|
Events of defaults/wanprestasi/
cidera janji/trigger clausel opeisbaar clause
|
Tindakan-tindakan bank
sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan
menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul
|
Fakta hukum
|
Uraian mengenai hal-hal yang
menyebabkan timbulnya sengketa
|
Forum rei sitae
|
Pengadilan di tempat benda tetap
terletak (pasal 118 ayat 3 hir)
|
Ganti kerugian
|
hak seorang untuk mendapat
pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena
ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan
undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini
|
Ganti rugi aktual / actual
damages
|
Kerugian yang benar-benar
diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai
rupiah
|
Ganti rugi karena perbuatan
melawan hukum
|
Suatu bentuk ganti rugi yang
dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang
dirugikannya
|
Ganti rugi karena wanprestasi
|
Suatu bentuk ganti rugi yang
dibebankan kepada debitur yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah
dibuat antara kreditur dengan debitur
|
Ganti rugi nomimal
|
Ganti rugi berupa pemberian
sejumlah uang, meskipun kerugian sebenarnya tidak bisa dihitung dengan
uang, bahkan bisa jadi tidak ada kerugian material sama sekali
|
Ganti rugi penghukuman /
punitive damages
|
Suatu ganti rugi dalam jumlah
besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu
dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku
|
Grasi
|
Pengampunan berupa perubahan,
peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang
diberikan oleh presiden
|
Gratifikasi
|
Pemberian dalam arti luas yakni
meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman, tanpa
bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,
pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai
negeri sipil dan dilakukan baik didalam negeri maupun diluar negeri dan
dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
|
Gugatan perwakilan / Class
Action
|
|
Gugatan perwakilan kelompok
|
Suatu tata cara pengajuan
gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan
gugatan untuk diri atau diri-diri meraka sendiri, dan sekaligus mewakili
sekelompok orang banyak yang jumlahnya banyak, yan mewakili kesamaan fakta
atas dasar hukum ntara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
|
Gugatan provisional
|
Suatu gugatan untuk memperoleh
tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung
|
Hakim
|
Seseorang yang mempunyai fungsi
memeriksa dan memutus (mengadili) suatu perkara
|
Hakim ad hoc
|
|
Hakim bersifat menunggu/ judex
ne procedat ex officio
|
|
Harta pailit
|
Harta milik debitur yang
dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
|
Hukum yurisprudensi
|
Hukum yang terbentuk karena
keputusan hakim
|
Ilegal (logging)
|
|
In casu
|
Dalam perkara ini, dalam hal ini
|
Jaksa
|
Pejabat fungsional yang diberi
wewenag oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan
pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
|
Jatuh tempo
|
Suatu ketetapan waktu yang
ditentukan undang-undang dalam jangka waktu mana debitur wajib memenuhi
perikatan
|
Judex
|
Hakim
|
Judex facti (dalam hukum
perdata)
|
Hakim yang berwenang memeriksa
fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim pengadilan negeri dan pengadilan
tinggi
|
Judicatum
|
Keputusan
|
Juncto
|
“dihubungankan/dikaitkan” dapat berupa
undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang,
pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan “jo”.
misalnya : undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana
telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas
undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah
dengan undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas
undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dalam hal ini dapat
disingkat undang-undang nomor 6 tahun 1982 jo undang-undang nomor 7 tahun
1987 jo undang-undang nomor 12 tahun 1997.
|
Kaidah hukum
|
Peraturan yang dibuat secara
resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang
dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara,
sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan
|
Kasasi
|
Pembatalan putusan atas
penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam
tungkat peradilan terakhir
|
Keadaan kahar; keadaan
memaksa/force majeure / overmacht
|
Keadaan di mana seorang debitur
terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang
tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa tersebut
tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur
tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk
|
Kegiatan eksaminasi publik
|
melakukan pengujian terhadap
suatu putusan pengadilan atau putusan hukum yang terkait dengan kepentingan
hukum, penegakan hukum dan keadilan dan masyarakat secara luas, oleh sebab
itu dalam melakukan eksaminasi perlu dilakukan secara hati-hati, cermat dan
tidak melanggar hukum atau bertentangan dengan asas-asas hukum
|
Kekuatan pembuktian formil
|
Didasarkan atas benar tidaknya
ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu. kekuatan ini
memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan
dan melakukan apa yang dimuat dalam akta.
|
Kelalaian/negligence
|
Melakukan sesuatu yang
seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya
dilakukan
|
Kepailitan
|
Sita umum atas semua kekayaan
debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di
bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
|
Keputusan declaratoir
|
Suatu keputusan yang menimbulkan
suatu keadaan hukum baru
|
Keterangan ahli
|
Keterangan yang diberikan oleh
seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk
membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan
|
Keterangan anak
|
Keterangan yang diberikan oleh
seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara
pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini
|
Keterangan saksi
|
Salah satu alat bukti dalam
perkara pidana yang berupa keterangan dari mengenai suatu peristiwa pidana
yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan
menyebut alasan dari pengetahuannya itu
|
Keterangan terdakwa
|
Apa yang terdakwa nyatakan di
sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau
alami sendiri (pasal 189 ayat (1) KUHAP)
|
Kewajiban
|
Beban yang diberikan oleh hukum
kepada orang ataupun badan hukum
|
Kompetensi absolut (kewenangan
mutlak)
|
Kewenangan badan pengadilan didalam
memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa
oleh badan pengadilan lain
|
Kompetensi relatif
|
Wewenang hakim berkaitan dengan
wilayah hukum suatu pengadilan
|
Kreditur konkuren
|
Kreditur yang piutangnya tidak
dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu
|
Kreditur separatis
|
Kreditur yang piutangnya dijamin
dengan hak kebendaan tertentu, misalnya hipotik, fiducia, gadai atau hak
tanggungan
|
Kreditur preferen
|
Kreditur yang tagihannya
didahulukan atau diistimewakan daripada tagihan-tagihan kreditu lain
|
Kualifikasi gugatan
|
Suatu perumusan mengenai
perbuatan materiil maupun formal dari tergugat, yang dapat berupa perbuatan
melawan hukum, wanprestasi dan lain-lain
|
KUHAP
|
Undang-undang nomor 8 tahun 1981
tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
|
Kurator Kepailitan
|
Balai harta peninggalan atau
orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan
membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai
dengan undang-undang ini.
|
Lembaga perlindungan saksi dan
korban
|
|
Locus delictie/tempat kejadian
perkara,tkp
|
a) Tempat dimana suatu tindak
pidana dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya;
|
b) Tempat-tempat lain dimana
barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana
tersebut dapat diketemukan; tempat dimana pembuat melakukan sesuatu adalah
tempat dimana ia seharusnya melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya
akibat yang dimaksud dalam perumusan peraturan perundang-undangan atau
tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini.
|
Masa percobaan
|
Masa tertentu yang diberikan
oleh hakim melalui putusannya kepada seorang terpidana untuk memperbaiki
perbuatannya dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan
perbuatan lain yang dapat dipidana
|
Menejemen alur perkara
|
Mengkoordinasikan proses dan
sumber daya pengadilan agar perkara berjalan secara tepat waktu mulai dari
pendaftaran sampai dengan penyelesaian dengan tanpa memperhatikan jenis
penyelesaiannya.
|
Minutasi perkara
|
Proses yang dilakukan panitera
pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan,
pembendelan serta pengesahan suatu perkara
|
Nebis in idem
|
Asas yang menyebutkan bahwa
terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya
|
Nullum delictum nulla poena sine
praevia lege poenali
|
Tidak ada perbuatan yang dapat
dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang
telah ada sebelum perbuatan dilakukan
|
Onrechtmatigedaad(tort/perbuatan
melawan hukum)
|
Perbuatan yang bertentangan
dengan hukum
|
Organisasi advokat
|
Organisasi profesi yang
didirikan berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat
|
Pailit
|
Suatu keadaan di mana seseorang
sudah tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya.
|
Panitera
|
Pejabat pengadilan yang salah
satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan
dalam proses persidangan
|
Panitera pengadilan/ clerk of
the court
|
Pejabat atau petugas yang berfungsi
memelihara atau menjaga segala dokumen atau melaksanakan pekerjaan umum
kantor pengadilan (to perform general office work)
|
Pembantaran penahanan
|
Penahanan yang dilakukan kepada
tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit, dengan ketentuan
jangka waktu tertentu menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai
masa penahanan.
|
Pembebasan bersyarat
|
|
Pembuatan berita acara
pemeriksaan tersangka dan saksi
|
Catatan/ tulisan yang bersifat
otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik atau penyidik pembantu
(pemeriksa atas) atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan
ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu dan tersangka serta
saksi/ ahli (yang diperiksa), memuat uraian tindak pidana yang mencakup/
memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan waktu, tempat
dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan
yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan/ atau
benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan
penyelesaian perkara
|
Pembuktian
|
Penyajian alat-alat bukti yang
sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan
kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan
|
Pembuktian terbalik/pidana
|
Pembuktian terhadap ada tidaknya
unsur kesalahan dalam kasus pidana, merupakan beban dan tanggung jawab
pelaku usaha
|
Pemeriksaan tindak pidana
ringan/ pemeriksaan cepat/summir
|
Pemeriksaan terhadap perkara
yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan
denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan
kecuali yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu
lintas jalan (pasal 211 s/d 216 KUHAP)
|
Penahanan
|
Penempatan tersangka atau terdakwa
di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan
penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
|
Penangguhan penahanan
|
Mengeluarkan tersangka/ terdakwa
dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir
|
Penangkapan
|
Suatu tindakan penyidik berupa
pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila
terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau
peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
|
Penasehat hukum
|
Seseorang yang memenuhi syarat
yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan
hukum
|
Penegakan hukum
|
Kegiatan menyerasikan hubungan
nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang
mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangakaian
penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup
|
Pengaduan
|
Pemberitahuan disertai
permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang
untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana
aduan yang merugikannya
|
Pengakuan di muka hakim di
persidangan
|
Keterangan sepihak, baik
tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam
perkara di persidangan, yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari
suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya, yang
mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi
|
Pengawasan narapidana
|
Pengawasan terhadap orang-orang
yang untuk sementara waktu dilepas dari lembaga pemasyarakatan
|
Penggugat
|
|
Penuntut Umun
|
Jaksa yang diberi wewenang oleh
undang-undang ini untuk melaksanakan penuntutan dan melaksaakan penetapan
hakim
|
Penyelidikan
|
Serangkaian tindakan penyelidik
untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak
pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut
cara yang diatur dalam KUHAP
|
Penyidik pembantu
|
Pejabat polisi negara Republik
Indonesia tertentu dengan pangkat serendah-rendahnya sersan dua (serda)
yang diangkat oleh kepala kepolisian negara Republik Indonesia atas usul
komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing
|
Penyidikan
|
Serangkaian tindakan penyidik
dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya
|
Penyitaan
|
Serangkaian tindakan penyidik
untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda
bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk
kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan
|
Peradilan koneksitas
|
Bercampurnya orang-orang yang
sebenarnya termasuk yurisdiksi pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara
|
Perbuatan melanggar atau melawan
hukum
|
Tiap perbuatan yang melanggar
hukum yang membawa kerugian kepada orang lain
|
Perbuatan pidana formil/ delik
formil
|
Perbuatan pidana yang sudah
dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan
dalam pasal undang-undang yang bersangkutan
|
Percobaan
|
Percobaan untuk melakukan
kejatahan yang nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, namun pelaksanaan
itu tidak selesai, oleh karena sebab-sebab di luar kehendak pelaku
|
Perdamaian
|
Suatu persetujuan dimana kedua
belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang,
mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya
suatu perkara
|
Perikatan kumulatif
|
perikatan dengan lebih daripada
satu prestasi bagi debitor
|
Perjanjian perdamaian/dading
|
Suatu persetujuan yang berisi
bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua
belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau
mencegah timbulnya suatu perkara
|
Perkara koneksitas
|
Perkara tindak pidana yang dilakukan
bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan mereka
yang termasuk lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh
pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali berdasarkan hasil
penyidikan/ penelitian oleh “tim tetap” ternyata titik berat kerugian yang
ditimbulkan terletak pada kepentingan militer
|
Perlawanan/verzet
|
Upaya hukum terhadap putusan
yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat
|
Perlindungan saksi
|
|
Persetujuan timbal balik
|
Persetujuan yang memberi
kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak
|
Petitum
|
Dalil-dalil yang menjadi
tuntutan para pihak dalam proses perkara perdata khususnya dalam surat
gugat; merupakan kesimpulan dari suatu gugatan, yang berisi hal-hal yang
dimohonkan untuk diputuskan oleh hakim atau pengadilan
|
Piutang
|
Hak untuk menerima pembayaran
|
Pleidooi/nota pembelaan
|
Alasan/ dasar hukum yang
diajukan oleh terdakwa atau melalui penasihat hukumnya, untuk melemahkan
pendapat-pendapat penuntut umum sebagaimana dikemukakan dalam tuntutan
pidana, dan atas dasar alasan/ dasar tersebut terdakwa/ penasihat hukum
meminta agar terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum
|
Posita
|
Dalil-dalil kongkrit tentang
adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan dari tuntutan
|
Praperadilan
|
Wewenang pengadilan negeri untuk
memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini,
tentang: -.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau atas permintaan
tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; 1. sah
atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas
permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; 2. permintaan ganti kerugian
atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas
kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
|
Preponderance of evidence
|
Bukti-bukti yang lebih berbobot
atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti
lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan
kebenaran suatu peristiwa.
|
Proses peradilan
|
Suatu rangkaian acara peradilan
mulai dari penindakan terhadap adanya suatu tindak pidana (sumber tindakan)
sampai pada lahirnya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap
|
Putusan condemnatoir
|
Putusan yang bersifat menghukum
pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi
|
Putusan insidentil
|
Putusan yang bersifat sementara
untuk mencegah timbulnya akibat hukum yang lebih lanjut sebelum putusan
dijatuhkan
|
Putusan interlocutoir
|
Putusan yang isinya
memerintahkan pembuktian
|
Putusan lepas
|
Putusan yang dijatuhkan kepada
terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat
pengadilan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi
perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana
|
Putusan pengadilan
|
Pernyataan hakim yang diucapkan
dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas
atau lepas dari segala hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
KUHAP
|
Putusan praeparatoir
|
Putusan sebagai persiapan
putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan
akhir
|
Putusan provisionil
|
Putusan yang menjawab tuntutan
provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara
diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum
putusan akhir dijatuhkan
|
Putusan sela / antara
|
Putusan yang dijatuhkan sebelum
putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau
mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara
|
Putusan verstek
|
Putusan yang dijatuhkan oleh
hakim tanpa hadirnya tergugat, meskipun telah dipanggil secara layak
(sebagaimana mestinya)
|
Rehabilitasi kepailitan
|
Penghapusan dosa bagi debitur
pailit, sehingga setelah rehabilitasi tersebut, debitur benar-benar seperti
tidak pernah terjadi kepailitan
|
Replik
|
Jawaban penggugat terhadap
jawaban tergugat atas gugatannya
|
Requisitoir
|
Suatu pembuktian tentang
terbukti atau tidaknya surat dakwaan
|
Restitusi
|
Suatu nilai tambah yang telah
diterima oleh pihak yang melakukan wanprestasi, nilai mana terjadi sebagai
akibat dari pelaksanaan kontrak oleh pihak lain dari yang melakukan
wanprestasi
|
Resume bap tersangka/saksi
|
|
Saksi
|
Orang yang dapat memberikan
keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu
perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami
sendiri
|
Saksi a charge
|
Saksi yang
memberatkan/memberikan keterangan yang memberatkan
|
Saksi a decharge
|
Saksi yang
meringankan/memberikan keterangan yang meringankan
|
Saksi ahli/keterangan ahli
|
Keterangan yang diberikan oleh
seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk
membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan
|
Saksi korban
|
Saksi yang mengalami kejadian
dan yang dirugikan atas suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang
lain.
|
Sita
|
Suatu tindakan yang diambil oleh
pengadilan melalui penetapan hakim, atas permohonan penggugat, guna
menempatkan barang (tetap/bergerak) berada dalam penguasaan/pengawasan
pengadilan, sampai adanya suatu putusan yang pasti tentang suatu perkara
|
Sita conservatoir
|
Sita jaminan terhadap barang
milik debitur untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan
menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat
|
Sita maritaal
|
Penyitaan yang dilakukan untuk
menjamin agar barang yang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak
pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengdilan berlangsung
antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang
yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga
|
Sita revindicatoir
|
Penyitaan yang diminta oleh
pemilik barang bergerak yang barangnya ada di tangan orang lain, diajukan
kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang
tersebut tinggal
|
Sitaan gadai
|
Sitaan yang menyangkut barang
milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai
|
Surat dakwaan
|
Surat yang dibuat atau disiapkan
oleh penuntut umum yang dilampirkan pada waktu melimpahkan berkas perkara
ke pengadilan yang memuat nama dan identitas pelaku perbuatan pidana, kapan
dan dimana perbuatan dilakukan, serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap
mengenai perbuatan tersebut yang didakwakan telah dilakukan oleh terdakwa
yang memenuhi unsur-unsur pasal-pasal tertentu dan undang-undang tertentu
pula yang nantinya merupakan dasar dan titik tolak pemeriksaan terdakwa di
sidang pengadilan untuk dibuktikan apakah benar perbuatan yang didakwakan
itu betul dilakukan dan apabila betul, terdakwa adalah pelakunya yang dapat
dipertanggungjawabkan untuk perbuatan tersebut.
|
Surat gugatan
|
Surat permohonan (surat rekes)
yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang.
|
Surat keterangan ahli
|
Surat keterangan dari seorang
ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau
sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya
|
Surat kuasa
|
Surat yang menerangkan bahwa seseorang
memberikan kewenangan dan hak kepada orang yang ditujukan untuk melakukan
sebagian urusannya di depan hukum
|
Surat kuasa khusus
|
Kuasa yang menerangkan bahwa
pemberian kuasa hanya berlaku khusus untuk hal-hal tertentu saja
|
Surat sanggup
|
Surat yang dibuat oleh seseorang
yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu
tertentu
|
Surat sanggup bayar/ promissory
note
|
Surat pernyataan kesanggupan
tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang
tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya
|
Terdakwa
|
Seorang tersangka (seseorang
karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga
sebagai pelaku tindak pidana) yang dituntut, diperiksa, dan diadili di
sidang pengadilan (pasal 1 butir 14 jo. butir 15 KUHAP)
|
Tergugat
|
|
Terpidana
|
Seseorang yang didasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan
terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah
|
Tersangka
|
Adalah seorang yang karena
perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga
sebagai pelaku tindak pidana
|
Tertangkap tangan
|
Tertangkapnya seorang pada waktu
sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat
tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak
ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya
ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak
pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan
atau membantu melakukan tindak pidana itu
|
Tindak pidana
|
Setiap perbuatan yang diancam
hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut dalam KUHP
maupun peraturan perundang-undangan lainnya
|
Tindak pidana aduan
|
Tindak-tindak pidana yang hanya
dapat dituntut atas permintaan dari pihak penderita atau korban
|
Tindak pidana khusus
|
Tindak pidana yang diatur
tersendiri dalam undang undang khusus, yang memberikan peraturann khusus
tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun
sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam kuhp
|
Tindak pidana korupsi
|
a. tindakan seseorang yang
dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau
tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau
merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara
atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal
kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat;
|
b. perbuatan seseorang, yang
dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau badan yang dilakukan dengan
menyalahgunakan jabatan dan kedudukan; c. kejahatan-kejahatan tercantum
dalam pasal 17 sampai pasal 21 peraturan ini dan dalam pasal 209, 210, 415,
416, 417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435 kitab undang-undang hukum pidana.
|
Tindakan penahanan
|
Penempatan tersangka atau
terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim
dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
|
Tuntutan hak
|
|
Upaya hukum
|
Hak atau penuntut umum untuk
tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau
kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali
dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun
1981 tentang kuhap
|
Upaya hukum biasa
|
Upaya hukum yang dilakukan oleh
terdakwa/ penasihat hukumnya atau penuntut umum pada tingkat banding atau
tingkat kasasi untuk mengadili dan memutus sendiri suatu perkara yang sudah
diputus oleh pengadilan tingkat pertama (untuk banding) atau putusan
pengadilan tinggi (untuk kasasi)
|
Utang piutang
|
Memberikan sesuatu kepada
seseorang dengan perjanjian dia (orang yang meminjam) akan mengembalikannya
sejumlah yang dipinjam
|
Wanprestasi
|
Suatu keadaan di mana debitur
tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan
kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya
|
Yurisprudensi
|
Suatu keputusan hakim yang
terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkaranya yang sama
|
Yurisprudensi (hk adm negara)
|
Ajaran hukum yang tersusun dari
dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum
|
Beban pembuktian;
|
Kewajiban memberikan bukti atas
dalil-dalil yang diungkapkan di muka pengadilan
|
Berkas perkara
|
Kumpulan formulir dan dokumen,
baik yang dibuat oleh para pihak maupun oleh Pengadilan dalam menyelesaikan
suatu perkara
|
Putusan berkekuatan hukum tetap
|
Putusan yang sudah tidak
dilakukan upaya hukum lagi baik banding maupun kasasi
|
Surat dakwaan kumulasi
|
Surat dakwaan yang disusun
berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran.
Dakwaan jenis ini bisa merupakan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus
atau kumulasi tindak pidana ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena
kumulas terdakwanya karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan
orang lain. Biasanya terdapat kata “dan”
|
Surat dakwaan alternatif
|
Surat dakwaan yang tindak
pidananya masing-masing dirumuskan secara saling mengecualikan dan
memberikan pilihan kepada pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang
paling tepat untuk dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehubungan dengan
tindak pidana. Biasanya dalam surat dakwaan ada kata “atau”.
|
Surat dakwaan subsidair
|
Surat dakwaan penuntut umum yang
memuat beberapa (dua atau lebih) dakwaan yang disusun berurutan mulai dari
dakwaan tindak pidana yang “terberat ancaman pidananya” sampai kepada
dakwaan tindak pidana “ yang lebih ringan” (an inferior portion or
capacity). Biasanya terdapat kalimat Primair, Subsidair, Lebih Subsidair,
Lebih Subsidair lagi.
|
Surat dakwaan campuran
|
Bentuk gabungan antara dakwaan
kumulatif dengan dakwaan subsider atau dengan bentuk-bentuk dakwaan
lainnya.
|
Dasar hukum
|
Peraturan hukum yang melandasi
suatu perbuatan
|
Gugatan provisional
|
Suatu gugatan untuk memperoleh
tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung dengan tujuan
untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi bagi salah satu pihak
|
Gugatan balik
|
Gugatan yang diajukan oleh
tergugat bersama-sama dalam jawabannya kepada penggugat
|
Hakim Pengawas
|
Hakim yang bertugas untuk
mengawasi pelaksanaan putusan untuk perkara kepailitan dan mengawasi proses
pemberesan yang dilakukan oleh kurator.
|
Hakim Pengawas dan Pengamat
(Kimwasmat)
|
Hakim yang bertugas untuk
mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan untuk perkara pidana
|
Juru sita
|
Petugas pengadilan yang
melaksanakan putusan pengadilan atas perkara perdata selain perkara
kepailitan
|
Kasus Posisi
|
Urutan peristiwa yang terkait
dengan perkara
|
Kontra memori kasasi
|
Jawaban termohon kasasi atas
memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi
|
Kuasa hukum
|
Pihak yang diberikan kewenangan
untuk melaksanakan proses hukum di muka pengadilan
|
Memori kasasi
|
Alasan yang diberikan pemohon
kasasi dalam mengajukan upaya hukum kasasi
|
Penetapan hakim
|
Putusan Hakim yang bersifat
declaratoir untuk menetapkan suatu peristiwa tertentu
|
Pengadilan tingkat pertama
|
Pengadilan yang memeriksa dan
mengadili perkara-perkara pada tingkat pertama
|
Perkara-perkara yang telah
didaftarkan
|
Perkara yang telah memiliki
nomor urut perkara
|
Perkara-perkara yang belum
diputus
|
Perkara yang telah didaftarkan
namun belum diputus oleh majelis hakim
|
Pro bono
|
Suatu perbuatan/pelayanan hokum
yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa
dipungut biaya
|
Sitaan umum
|
Sitaan terhadap harta benda
dengan kepemilikan mutlak pada debitur, baik yang ada sekarang maupun di
masa yang akan datang yang digunakan sebagai jaminan pemberesan piutang
debitur kepada para krediturnya
|
Upaya paksa
|
Upaya yang dilakukan aparat
penegak hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan
pemeriksaan dalam rangka melaksanakan proses peradilan
|