Senin, 30 Juli 2012

PERBANDINGAN KUHP DENGAN RUU KUHP BARU PASAL 157 SAMPAI PASAL 210

PERBANDINGAN  KUHP DENGAN RUU KUHP BARU
PASAL 157 SAMPAI PASAL 210
KUHP dalam Pasal 157 sampai dengan Pasal 210 mengatur tentang beberapa BAB yaitu  BAB V Kejahatan Tentang Ketertiban Umum, BAB VI Perkelahian Tanding, BAB VII Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang, BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum. Sedangkan dalam Rancangan KUHP Baru hanya mengatur tentang BAB V : Pengertian Istilah. Seperti yang di uraikan di bawah ini :

Pasal 157
KUHP : (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dcngan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak empat rupiah lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut padu waktu menjalankan pencariannya dan pada saat, itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat di- larang menjalankan pencarian tersebut.
RUU KUHP :Anak dimaksud pula orang yang di bawah kekuasaan yang sama dengan kekuasaan bapak.
Pasal 158
KUHP: Barang siapa menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan asing di Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah.
RUU KUHP :Anak Kunci adalah alat yang digunakan untuk membuka kunci termasuk kode rahasia kunci masuk komputer kartu magnetik atau signal yang telah diprogram yang dapat digunakan untuk membuka sesuatu oleh orang yang diberi hak untuk itu.
Pasal 159
KUHP: Barang siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, seperti yang dimaksud- kan dalam pasal 158, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
RUU KUHP:Anak kunci palsu adalah alat yang digunakan untuk membuka kunci tetapi yang tidak dibuat untuk maksud tersebut.
Pasal 160
KUHP: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun utau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
RUU KUHP:Ancaman kekerasan adalah suatu hal atau keadaan yang menimbulkan rasa takut cemas atau khawatir pada orang yang diancam.
Pasal 161
KUHP: (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
RUU KUHP:Awak kapal adalah orang tertentu yang berada di kapal sebagai perwira atau bawahan.
Pasal 162
KUHP: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
RUU KUHP:Awak pesawat udara adalah orang tertentu yang berada dalam pesawat udara sebagai perwira atau bawahan.
Pasal 163
KUHP: (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
RUU KUHP:Bangunan listrik adalah bangunan yang digunakan untuk membangkitkan mengalirkan mengubah atau menyerahkan tenaga listrik termasuk alat yang berhubungan dengan itu yaitu alat penjaga keselamatan alat pemasang alat pendukung alat pencegah atau alat pemberi peringatan.
Pasal 164
KUHP: Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
RUU KUHP:Bapak dimaksud pula orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan bapak.
Pasal 165
KUHP: (1) Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110 - 113, dan 115 - 129 dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab 8 dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal- pasal 224 228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana tersebut diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa sesuatu kejahatan berdasarkan ayat 1 telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang pada saat akihat masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memheritahukannya kepada pihak- pihak tersebut dalam ayat l.
RUU KUHP:Barang adalah benda berwujud termasuk air dan uang giral dan benda tidak berwujud termasuk aliran listrik gas data dan program komputer jasa termasuk jasa telepon jasa telekomunikasi atau jasa komputer.
Pasal 166
KUHP: Ketentuan dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami atau bekas suaminya, atau bagi orang lain yang jika dituntut, berhubung dengan jabatan atau pencariannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.
RUU KUHP: Benda cagar budaya adalah:
a. benda buatan manusia bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah ilmu pengetahuan dan kebudayaan;
b. benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Pasal 167
KUHP: (1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan me- lawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
RUU KUHP: Bulan adalah waktu selama 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 168
KUHP: (1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu pejabat yang berwenang lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
RUU KUHP:Dalam penerbangan adalah jangka waktu sejak saat semua pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang atau dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya.

Pasal 169
KUHP: (1) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan. atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.
RUU KUHP:Dalam dinas penerbangan adalah jangka waktu sejak saat pesawat udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu sampai lewat 24 (dua puluh empat) jam sesudah pendaratan.


Pasal 170
KUHP: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
RUU KUHP:Data komputer adalah suatu representasi fakta-fakta informasi atau konsep-konsep dalam suatu bentuk yang sesuai untuk prosesing di dalam suatu system komputer termasuk suatu program yang sesuai untuk memungkinkan suatu system komputer untuk melakukan suatu fungsi.
Pasal 171
KUHP: Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang no. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 37.
RUU KUHP:Hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
Pasal 172
KUHP: Barang siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan- teriakan, atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
RUU KUHP:Harta kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
Pasal 173
KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat, umum yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
RUU KUHP:Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik di antaranya meliputi teks simbol gambar tanda-tanda isyarat tulisan suara bunyi dan bentuk-bentuk lainnya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.

Pasal 174
KUHP: Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
RUU KUHP:Jaringan Telepon adalah termasuk jaringan komputer atau sistem komunikasi komputer.
Pasal 175
KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
RUU KUHP:Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik tenaga angin atau ditunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Pasal 176
KUHP: Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat, umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
RUU KUHP:Kapal Indonesia adalah kapal yang didaftar di Indonesia dan memperoleh surat tanda kebangsaan kapal Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 177
KUHP: Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah:
1. barang siapa menertawakan seorang petugas agama dalam men- jalankan tugas yang diizinkan;
2. barang siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau padu waktu ibadat dilakukan.
RUU KUHP:Kapten pilot adalah orang yang memegang kekuasaan tertinggi dalam pesawat udara atau orang yang menggantikannya.
Pasal 178
KUHP: Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
RUU KUHP:Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan nyawa kemerdekaan penderitaan fisik seksual psikologis termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
Pasal 179
KUHP: Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringntan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
RUU KUHP:Kekuasaan Bapak mencakup pula kekuasaan kepala keluarga.
Pasal 180
KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
RUUKUHP:Kode akses adalah angka huruf simbol lainnya atau kombinasi di antaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer jaringan komputer internet atau media elektronik lainnya.
Pasal 181
KUHP: Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lirna ratus rupiah.
RUU KUHP:Komputer adalah alat pemroses data elektronik magnetik optikal atau sistem yang melaksanakan fungsi logika aritmatika dan penyimpanan.
Pasal 182
KUHP: Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:
(1) barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau rnenyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;
(2) barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.
RUU KUHP:Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Pasal 183
KUHP: Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak rnau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.
RUU KUHP:Luka berat adalah:
a. sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
b. terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas jabatan atau pekerjaan;
c. tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
d. cacat berat (kudung);
e. lumpuh;
f. daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu; atau
g. gugur atau matinya kandungan.
Pasal 184
KUHP: (1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tmbuh lawannya.
(3) Diancam dengan pidana penjma paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.
(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(5) Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.
RUU KUHP:Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut.
Pasal 185
KUHP: Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan:
1. jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
2.jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;
3.jika pelaku dengmi sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persy aratan.
RUU KUHP:Malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.
Pasal 186
KUHP: (1) Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.
(2) Para saksi diancam:
1.dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan daripada syarat-syarat;
3. ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau dilukai.
RUU KUHP:Masuk adalah termasuk mengakses komputer atau masuk ke dalam sistem komputer.
Pasal 187
KUHP: Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.
RUU KUHP:Memanjat adalah termasuk masuk dengan melalui lobang yang sudah ada tetapi tidak untuk tempat orang lewat atau masuk melalui lobang dalam tanah yang sengaja digali atau masuk melalui atau menyeberangi selokan atau parit yang gunanya sebagai penutup halaman.
Pasal 188
KUHP: Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakar- an, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
RUU KUHP:Musuh adalah termasuk pemberontak negara atau kekuasaan yang diperkirakan akan menjadi lawan perang.
Pasal 189
KUHP: Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat- alat pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
RUU KUHP:Nakhoda adalah orang yang memegang kekuasaan tertinggi di kapal atau orang yang menggantikannya.
Pasal 190
KUHP: Barang siapa pada waktu ada, atau akan ada banjir, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai bahan-bahan untuk tanggul atau perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul-tanggul atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk mencegah atau menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
RUU KUHP:(1) Pegawai negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara atau diserahi tugas lain oleh negara dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Angggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil Pusat;
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan
c. Pegawai tidak tetap yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 191
KUHP: Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk menahan atau menyalurkan diani:am dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika karena perbuat:en itu timbul bahaya banjir.
RUU KUHP:Orang tua dimaksud pula kepala keluarga.
Pasal 192
KUHP: Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau me- rintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas,
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.
RUU KUHP:Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup zat energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 193
KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu lintas umum dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak, atau menyebabkan jalan umum darat atau air dirintangi, atau usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu digagalkan, diancam:
1.dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas;
2.dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika kerena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
RUU KUHP:Penggulingan pemerintahan adalah meniadakan atau mengubah susunan pemerintahan dengan cara yang tidak sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 194
KUHP: (1) Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
RUU KUHP:Pengusaha atau pedagang adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha dagang.
Pasal 195
KUHP: (1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
RUU KUHP:Penumpang adalah orang selain nakhoda dan awak kapal yang berada di kapal atau orang selain kapten pilot atau awak pesawat udara yang berada dalam pesawat udara.
Pasal 196
KUHP: Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda untuk keamanan pelayaran, atau menggagalkan bekerjanya atau memasang tanda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan orang mati.
RUU KUHP:Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank lembaga pembiayaan perusahaan efek pengelola reksa dana kustodian wali amanat lembaga penyinpanan dan penyelesaian pedagang valuta asing dana pensiun perusahaan asuransi dan kantor pos.
Pasal 197
KUHP: Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyehabkan tanda untuk keamanan dihancurkan, dirusak; diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang anda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena per- buatan itu pelayaran tidak aman;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat, rihu lima ratus rupiah, jika karena Ixrhuatan itu mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal,
3. dengan pidana peniara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
RUU KUHP:Perang adalah termasuk perang saudara.
Pasal 198
KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak kapal, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
2 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
RUU KUHP:Perbuatan adalah termasuk perbuatan yang dilakukan atau perbuatan yang tidak dilakukan yang merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku.
Pasal 199
KUHP: Barang siapa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar, dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan hulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karcna perbuatan itu timbul bahaya bagi orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
RUU KUHP:Permainan judi adalah:
a. setiap permainan yang kemungkinan untuk mendapat untung tergantung pada untung-untungan belaka;
b. setiap permainan yang kemungkinan untuk mendapatkan untung tersebut bertambah besar karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir;
c. semua pertaruhan tentang hasil perlombaan atau permainan lainnya yang dilakukan oleh setiap orang yang bukan turut berlomba atau turut bermain; atau
d. pertaruhan lainnya.
Pasal 200
KUHP: Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
RUU KUHP:Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Pasal 201
KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah, jika petbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
RUU KUHP:Pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara termasuk pesawat ruang angkasa yang didaftarkan di Indonesia dan memperoleh surat tanda kebangsaan pesawat udara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.
Pasal 202
KUHP: (1) Barang siapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang ber- salah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
RUU KUHP:Pornoaksi adalah perbuatan mengekploitasi seksual kecabulan dan/atau erotika di muka umum.
Pasal 203
KUHP: (1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa barang sesuatu dimasukkan ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh, atau bersama-sama dengan orang lain, sehingga karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
RUU KUHP:Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual kecabulan dan/atau erotika.
Pasal 204
KUHP: (1) Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat; berhahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakihatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
RUU KUHP:Ruang adalah termasuk bentangan atau terminal komputer yang dapat diakses dengan cara-cara tertentu.
Pasal 205
KUHP: (1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di bagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(3) Barang-barang itu dapat disita.
RUU KUHP:Setiap orang adalah orang perseorangan termasuk korporasi.
Pasal 206
KUHP: (1) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah dapat dilarang menjalankan pencariannya ketika melakukan kejahatan tersebut.
(2) Dalam hal pemidahaan berdasarkah salah satu kejahatan dalam pasal 204 dan 205, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan
RUU KUHP:Sistem komputer adalah suatu alat atau perlengkapan atau suatu perangkat perlengkapan yang saling berhubungan atau terkait satu sama lain satu atau lebih yang mengikuti suatu program melakukan prosesing data secara otomatik.
Pasal 207
KUHP: Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
RUU KUHP:Surat adalah surat yang tertulis di atas kertas termasuk juga surat atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket pita magnetik atau media penyimpan komputer atau media penyimpan data elektronik lain.
Pasal 208
KUHP: (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam pencariannya dan ketika itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
RUU KUHP:Ternak adalah hewan yang berkuku satu hewan yang memamah biak atau babi.
Pasal 209
KUHP: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
RUU KUHP:Tindak pidana mencakup juga permufakatan jahat persiapan percobaan dan pembantuan melakukan tindak pidana kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 210
KUHP: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
2. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diherikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
(2) Jika pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan
RUU KUHP:Waktu perang adalah termasuk waktu di mana bahaya perang mengancam dan/atau ada perintah untuk mobilisasi Tentara Nasional Indonesia dan selama keadaan mobilisasi tersebut masih berlangsung.