PERBANDINGAN KUHP DENGAN RUU KUHP BARU
PASAL
157 SAMPAI PASAL 210
KUHP
dalam Pasal 157 sampai dengan Pasal 210 mengatur tentang beberapa BAB
yaitu BAB V Kejahatan Tentang Ketertiban
Umum, BAB VI Perkelahian Tanding, BAB VII Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan
Umum Bagi Orang Atau Barang, BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.
Sedangkan dalam Rancangan KUHP Baru hanya mengatur tentang BAB V : Pengertian
Istilah. Seperti yang di uraikan di bawah ini :
Pasal 157
Pasal 157
KUHP : (1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya
mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara
atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya
diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dcngan pidana penjara paling
lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak empat rupiah lima
ratus rupiah.
(2)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut padu waktu menjalankan
pencariannya dan pada saat, itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat di-
larang menjalankan pencarian tersebut.
RUU KUHP
:Anak dimaksud pula orang yang di bawah kekuasaan yang sama dengan kekuasaan
bapak.
Pasal
158
KUHP:
Barang siapa menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan
asing di Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang
diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah.
RUU KUHP
:Anak Kunci adalah alat yang digunakan untuk membuka kunci termasuk kode
rahasia kunci masuk komputer kartu magnetik atau signal yang telah diprogram
yang dapat digunakan untuk membuka sesuatu oleh orang yang diberi hak untuk
itu.
Pasal
159
KUHP:
Barang siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia
maupun di luar negeri, seperti yang dimaksud- kan dalam pasal 158, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
seribu lima ratus rupiah.
RUU
KUHP:Anak kunci palsu
adalah alat yang digunakan untuk membuka kunci tetapi yang tidak dibuat untuk
maksud tersebut.
Pasal
160
KUHP:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan
perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak
menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan
berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama
enam tahun utau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
RUU
KUHP:Ancaman kekerasan
adalah suatu hal atau keadaan yang menimbulkan rasa takut cemas atau khawatir
pada orang yang diancam.
Pasal
161
KUHP:
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa
umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam
pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan
pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat
dilarang menjalankan pencarian tersebut.
RUU
KUHP:Awak kapal adalah
orang tertentu yang berada di kapal sebagai perwira atau bawahan.
Pasal
162
KUHP:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi
keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan hulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
RUU
KUHP:Awak pesawat udara
adalah orang tertentu yang berada dalam pesawat udara sebagai perwira atau
bawahan.
Pasal
163
KUHP: (1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi penawaran
untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana
dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan
pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat
dilarang menjalankan pencarian tersebut.
RUU
KUHP:Bangunan listrik
adalah bangunan yang digunakan untuk membangkitkan mengalirkan mengubah atau
menyerahkan tenaga listrik termasuk alat yang berhubungan dengan itu yaitu alat
penjaga keselamatan alat pemasang alat pendukung alat pencegah atau alat
pemberi peringatan.
Pasal
164
KUHP:
Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan
berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187
bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja
tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau
kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika
kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
RUU
KUHP:Bapak dimaksud pula
orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan bapak.
Pasal
165
KUHP: (1) Barang siapa mengetahui ada
niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106,
107, dan 108, 110 - 113, dan 115 - 129 dan 131 atau niat untuk lari dari
tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk
menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan
tersebut dalam bab 8 dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu
membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan
pasal- pasal 224 228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264
dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran,
sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak
segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau
kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi
dilakukan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Pidana tersebut diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa sesuatu
kejahatan berdasarkan ayat 1 telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa
orang pada saat akihat masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak
memheritahukannya kepada pihak- pihak tersebut dalam ayat l.
RUU
KUHP:Barang adalah benda
berwujud termasuk air dan uang giral dan benda tidak berwujud termasuk aliran
listrik gas data dan program komputer jasa termasuk jasa telepon jasa
telekomunikasi atau jasa komputer.
Pasal
166
KUHP:
Ketentuan dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan
memberitahukan itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri
sendiri, bagi seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau
garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami atau bekas suaminya,
atau bagi orang lain yang jika dituntut, berhubung dengan jabatan atau
pencariannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.
RUU
KUHP: Benda cagar budaya
adalah:
a.
benda buatan manusia bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau
kelompok atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya yang berumur
sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun atau mewakili masa gaya yang khas dan
mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun serta dianggap
mempunyai nilai penting bagi sejarah ilmu pengetahuan dan kebudayaan;
b.
benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah ilmu pengetahuan
dan kebudayaan.
Pasal 167
KUHP: (1) Barang siapa memaksa masuk
ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan
me- lawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan
yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana
penjara paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2)
Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci
palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak
setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan
kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika mengeluarkan ancaman
atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(4)
Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan
kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
RUU KUHP:
Bulan adalah waktu selama 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 168
KUHP: (1) Barang siapa memaksa masuk
ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum,
dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan
merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu,
atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu pejabat yang
berwenang lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ
pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika ia mengeluarkan ancaman
atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana
penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan.
(4)
Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga, jika yang
melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
RUU
KUHP:Dalam penerbangan
adalah jangka waktu sejak saat semua pintu luar pesawat udara ditutup setelah
naiknya penumpang sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang atau dalam
hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai
saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara
dan barang yang ada di dalamnya.
Pasal 169
KUHP: (1) Turut serta dalam
perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan. atau turut serta dalam
perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Turut serta dalam perkumpulan
yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3)
Terhadap pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.
RUU
KUHP:Dalam dinas
penerbangan adalah jangka waktu sejak saat pesawat udara disiapkan oleh awak
darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu sampai lewat 24 (dua
puluh empat) jam sesudah pendaratan.
Pasal 170
KUHP: (1) Barang siapa dengan
terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang
atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja
menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan
luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,
jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
RUU KUHP:Data komputer adalah suatu
representasi fakta-fakta informasi atau konsep-konsep dalam suatu bentuk yang
sesuai untuk prosesing di dalam suatu system komputer termasuk suatu program
yang sesuai untuk memungkinkan suatu system komputer untuk melakukan suatu fungsi.
Pasal 171
KUHP:
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang no. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir
37.
RUU KUHP:Hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
RUU KUHP:Hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
Pasal 172
KUHP:
Barang siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan-
teriakan, atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling
lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
RUU
KUHP:Harta kekayaan adalah
semua benda bergerak atau benda tidak bergerak baik yang berwujud maupun yang
tidak berwujud.
Pasal
173
KUHP:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat, umum
yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
RUU
KUHP:Informasi elektronik
adalah satu atau sekumpulan data elektronik di antaranya meliputi teks simbol
gambar tanda-tanda isyarat tulisan suara bunyi dan bentuk-bentuk lainnya yang
telah diolah sehingga mempunyai arti.
Pasal
174
KUHP:
Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan
menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling
lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
RUU
KUHP:Jaringan Telepon
adalah termasuk jaringan komputer atau sistem komunikasi komputer.
Pasal
175
KUHP:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan
keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang
diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
RUU
KUHP:Kapal adalah kendaraan
air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik tenaga
angin atau ditunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis kendaraan di
bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Pasal
176
KUHP:
Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat, umum
dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan
jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
seribu delapan ratus rupiah.
RUU
KUHP:Kapal Indonesia adalah
kapal yang didaftar di Indonesia dan memperoleh surat tanda kebangsaan kapal
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
177
KUHP: Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu
delapan ratus rupiah:
1.
barang siapa menertawakan seorang petugas agama dalam men- jalankan tugas yang
diizinkan;
2.
barang siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau padu
waktu ibadat dilakukan.
RUU
KUHP:Kapten pilot adalah
orang yang memegang kekuasaan tertinggi dalam pesawat udara atau orang yang
menggantikannya.
Pasal 178
KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau
pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu
delapan ratus rupiah.
RUU
KUHP:Kekerasan adalah
setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan
sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan nyawa kemerdekaan
penderitaan fisik seksual psikologis termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak
berdaya.
Pasal
179
KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan
hukum menghancurkan atau merusak tanda peringntan di tempat kuburan, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
RUU
KUHP:Kekuasaan Bapak
mencakup pula kekuasaan kepala keluarga.
Pasal
180
KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah
atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
RUUKUHP:Kode
akses adalah angka huruf simbol lainnya atau kombinasi di antaranya yang
merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer jaringan komputer internet atau
media elektronik lainnya.
Pasal
181
KUHP:
Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat
dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lirna ratus rupiah.
RUU
KUHP:Komputer adalah alat
pemroses data elektronik magnetik optikal atau sistem yang melaksanakan fungsi
logika aritmatika dan penyimpanan.
Pasal
182
KUHP: Dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan, diancam:
(1) barang siapa menantang seorang untuk perkelahian
tanding atau rnenyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan
perkelahian tanding;
(2)
barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu
mengakibatkan perkelahian tanding.
RUU
KUHP:Korporasi adalah
kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.
Pasal
183
KUHP:
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling
tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak
ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak
rnau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.
RUU
KUHP:Luka berat adalah:
a. sakit atau luka yang tidak ada
harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
b. terus-menerus tidak cakap lagi
melakukan tugas jabatan atau pekerjaan;
c. tidak dapat menggunakan lagi salah
satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
d. cacat berat (kudung);
e. lumpuh;
f. daya pikir terganggu selama lebih
dari 4 (empat) minggu; atau
g. gugur atau matinya kandungan.
Pasal
184
KUHP: (1) Seseorang diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding
itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2) Diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tmbuh lawannya.
(3) Diancam dengan pidana penjma
paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.
(4) Barang siapa yang merampas
nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau
jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(5)
Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.
RUU
KUHP:Makar adalah niat
untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan
pelaksanaan perbuatan tersebut.
Pasal
185
KUHP: Barang siapa dalam perkelahian
tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan
ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau
penganiayaan:
1. jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
2.jika perkelahian tanding tidak dilakukan di
hadapan saksi kedua belah pihak;
3.jika
pelaku dengmi sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan
penipuan atau yang menyimpang dari persy aratan.
RUU KUHP:Malam
adalah waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.
Pasal 186
KUHP: (1) Para saksi dan dokter yang
menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.
(2) Para saksi diancam:
1.dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika
persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para
pihak untuk perkelahian tanding;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak,
bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melakukan
perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan daripada
syarat-syarat;
3.
ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan
diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, di mana satu pihak
dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan
sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau
membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau
dilukai.
RUU
KUHP:Masuk adalah termasuk mengakses
komputer atau masuk ke dalam sistem komputer.
Pasal
187
KUHP: Barang siapa dengan sengaja
menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2.
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan
tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena
perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng-
akibatkan orang mati.
RUU
KUHP:Memanjat adalah
termasuk masuk dengan melalui lobang yang sudah ada tetapi tidak untuk tempat
orang lewat atau masuk melalui lobang dalam tanah yang sengaja digali atau
masuk melalui atau menyeberangi selokan atau parit yang gunanya sebagai penutup
halaman.
Pasal
188
KUHP:
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakar- an, ledakan atau
banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana
kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena
perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
RUU
KUHP:Musuh adalah termasuk
pemberontak negara atau kekuasaan yang diperkirakan akan menjadi lawan perang.
Pasal
189
KUHP:
Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan
hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau
alat- alat pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau
menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
RUU
KUHP:Nakhoda adalah orang
yang memegang kekuasaan tertinggi di kapal atau orang yang menggantikannya.
Pasal
190
KUHP:
Barang siapa pada waktu ada, atau akan ada banjir, dengan sengaja dan melawan
hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai bahan-bahan untuk tanggul
atau perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk membetulkan
tanggul-tanggul atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk
mencegah atau menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
RUU
KUHP:(1) Pegawai negeri
adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara atau
diserahi tugas lain oleh negara dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
(2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota Tentara Nasional Indonesia;
dan
c. Angggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(3)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil Pusat;
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan
c. Pegawai tidak tetap yang diangkat
oleh pejabat yang berwenang.
Pasal
191
KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau
merusak bangunan untuk menahan atau menyalurkan diani:am dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun jika karena perbuat:en itu timbul bahaya banjir.
RUU
KUHP:Orang tua dimaksud pula
kepala keluarga.
Pasal
192
KUHP: Barang siapa dengan sengaja
menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu
lintas umum, atau me- rintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan
usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,
jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas,
2.
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.
RUU
KUHP:Pencemaran lingkungan
hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup zat energi dan/atau
komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup
tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Pasal
193
KUHP: Barang siapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu lintas umum dihancurkan, tidak
dapat dipakai atau merusak, atau menyebabkan jalan umum darat atau air
dirintangi, atau usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu digagalkan,
diancam:
1.dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi keamanan lalu lintas;
2.dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun, jika kerena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
RUU KUHP:Penggulingan
pemerintahan adalah meniadakan atau mengubah susunan pemerintahan dengan cara
yang tidak sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 194
KUHP:
(1) Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang
digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau
trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun.
RUU
KUHP:Pengusaha atau
pedagang adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha dagang.
Pasal
195
KUHP: (1) Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang
digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau
trem, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan
paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun.
RUU
KUHP:Penumpang adalah orang
selain nakhoda dan awak kapal yang berada di kapal atau orang selain kapten
pilot atau awak pesawat udara yang berada dalam pesawat udara.
Pasal
196
KUHP: Barang siapa dengan sengaja
menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda untuk keamanan
pelayaran, atau menggagalkan bekerjanya atau memasang tanda yang keliru,
diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan
mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal;
3.
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan pelayaran dan mengakibatkan orang mati.
RUU
KUHP:Penyedia Jasa Keuangan
adalah setiap orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya
yang terkait dengan keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank lembaga
pembiayaan perusahaan efek pengelola reksa dana kustodian wali amanat lembaga
penyinpanan dan penyelesaian pedagang valuta asing dana pensiun perusahaan
asuransi dan kantor pos.
Pasal
197
KUHP: Barang siapa karena kesalahan
(kealpaan) menyehabkan tanda untuk keamanan dihancurkan, dirusak; diambil atau
dipindahkan, atau menyebabkan dipasang anda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena per- buatan itu pelayaran
tidak aman;
2.
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat, rihu lima ratus rupiah,
jika karena Ixrhuatan itu mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal,
3.
dengan pidana peniara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
RUU KUHP:Perang
adalah termasuk perang saudara.
Pasal 198
KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan, membikin tidak
dapat dipakai atau merusak kapal, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
2
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa
orang lain dan mengakibatkan orang mati.
RUU
KUHP:Perbuatan adalah
termasuk perbuatan yang dilakukan atau perbuatan yang tidak dilakukan yang
merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan atau hukum yang
berlaku.
Pasal 199
KUHP: Barang siapa karena kesalahan
(kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar, dihancurkan, tidak
dapat dipakai atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan hulan
atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, jika karcna perbuatan itu timbul bahaya bagi
orang lain;
2.
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
RUU KUHP:Permainan
judi adalah:
a.
setiap permainan yang kemungkinan untuk mendapat untung tergantung pada
untung-untungan belaka;
b.
setiap permainan yang kemungkinan untuk mendapatkan untung tersebut bertambah
besar karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir;
c.
semua pertaruhan tentang hasil perlombaan atau permainan lainnya yang dilakukan
oleh setiap orang yang bukan turut berlomba atau turut bermain; atau
d.
pertaruhan lainnya.
Pasal 200
KUHP: Barang siapa dengan sengaja
menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3.
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa
orang lain dan mengakibatkan orang mati.
RUU
KUHP:Perusakan lingkungan
hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung
terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup
tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Pasal
201
KUHP: Barang siapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak,
diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum
bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat rihu lima ratus rupiah, jika petbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa
orang;
3.
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
RUU KUHP:Pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara termasuk pesawat ruang angkasa yang didaftarkan di Indonesia dan memperoleh surat tanda kebangsaan pesawat udara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.
RUU KUHP:Pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara termasuk pesawat ruang angkasa yang didaftarkan di Indonesia dan memperoleh surat tanda kebangsaan pesawat udara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.
Pasal 202
KUHP: (1) Barang siapa memasukkan
barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air
minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain,
padahal diketahuinya bahwa karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa
atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang ber- salah diancam dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun.
RUU
KUHP:Pornoaksi adalah
perbuatan mengekploitasi seksual kecabulan dan/atau erotika di muka umum.
Pasal 203
KUHP: (1) Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa barang sesuatu dimasukkan ke dalam
sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk
dipakai oleh, atau bersama-sama dengan orang lain, sehingga karena perbuatan
itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun.
RUU KUHP:Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual kecabulan dan/atau erotika.
RUU KUHP:Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual kecabulan dan/atau erotika.
Pasal 204
KUHP:
(1) Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang
yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat;
berhahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
(2)
Jika perbuatan itu mengakihatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun.
RUU
KUHP:Ruang adalah termasuk
bentangan atau terminal komputer yang dapat diakses dengan cara-cara tertentu.
Pasal
205
KUHP: (1) Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang yang berbahaya bagi nyawa
atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di bagi-bagikan tanpa diketahui
sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(3)
Barang-barang itu dapat disita.
RUU KUHP:Setiap
orang adalah orang perseorangan termasuk korporasi.
Pasal 206
KUHP: (1) Dalam hal pemidanaan karena
salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah dapat dilarang
menjalankan pencariannya ketika melakukan kejahatan tersebut.
(2)
Dalam hal pemidahaan berdasarkah salah satu kejahatan dalam pasal 204 dan 205,
hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan
RUU KUHP:Sistem komputer adalah suatu alat atau perlengkapan atau suatu perangkat perlengkapan yang saling berhubungan atau terkait satu sama lain satu atau lebih yang mengikuti suatu program melakukan prosesing data secara otomatik.
RUU KUHP:Sistem komputer adalah suatu alat atau perlengkapan atau suatu perangkat perlengkapan yang saling berhubungan atau terkait satu sama lain satu atau lebih yang mengikuti suatu program melakukan prosesing data secara otomatik.
Pasal 207
KUHP:
Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina
suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
RUU
KUHP:Surat adalah surat
yang tertulis di atas kertas termasuk juga surat atau data yang tertulis atau
tersimpan dalam disket pita magnetik atau media penyimpan komputer atau media
penyimpan data elektronik lain.
Pasal
208
KUHP: (1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang
memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia
dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh
umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam pencariannya dan ketika
itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
RUU KUHP:Ternak
adalah hewan yang berkuku satu hewan yang memamah biak atau babi.
Pasal 209
KUHP: (1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2.
barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung
dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak
dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1- 4
dapat dijatuhkan.
RUU
KUHP:Tindak pidana mencakup
juga permufakatan jahat persiapan percobaan dan pembantuan melakukan tindak
pidana kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal
210
KUHP: (1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara
yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
2. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada seorang yang menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi
penasihat atau adviseur untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud
untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diherikan berhubung dengan
perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
(2) Jika pemberian atau janji
dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3)
Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan
RUU
KUHP:Waktu perang adalah
termasuk waktu di mana bahaya perang mengancam dan/atau ada perintah untuk
mobilisasi Tentara Nasional Indonesia dan selama keadaan mobilisasi tersebut
masih berlangsung.
pasal 199 RKUHP perjudian jangan salah tafsir itu bukan tindak pidana kejahatan. karena tidak merugikan orang lain.
BalasHapusdinegara2 maju sangsinya denda
Jual Bentrap Asli Di Sidoarjo 0812 2222 1317
BalasHapus