Minggu, 29 Juli 2012

REALITA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA PASCA REFORMASI


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Harapan utama dan paling didambakan setelah bergulirnya reformasi adalah terbentuknya civil society. Sebuah masyarakat yang hidup dengan beradab dan memiliki hubungan dialogis yang baik dengan negara. Dalam konsep civil society atau biasa disebut masyarakat madani sangat menjunjung tinggi demokratisasi, kebebasan, keterbukaan, egalitarianisme dan keadilan. Itulah kira-kira konsep yang diharapkan oleh para reformis, mahasiswa dan kalangan intelektual yang membidani terjadinya reformasi yang kala itu memang sudah sangat jera oleh pemerintahan orde baru yang memasung kebebasan.
Cita-cita reformasi untuk mendudukan hukum di tempat tertinggi (supremacy of law) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hingga detik ini tak pernah terealisasi. Bahkan dapat dikatakan hanya tinggal mimpi dan angan-angan (utopia). Begitulah kira-kira statement yang pantas diungkapkan untuk mendeskriptifkan realitas hukum yang ada dan sedang terjadi saat ini di Indonesia.
Bila dicermati suramnya wajah hukum merupakan implikasi dari kondisi penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan dan kalaupun hukum ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan hukum yang “kumuh” seperti itu menjadikan hukum di negeri ini seperti yang pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427-347 s.M) yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. (laws are spider webs; they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful).
Implikasi yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial, dan budaya). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri. Suburnya berbagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di masyarakat adalah salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada. 
Negara Hukum Indonesia jelas bukan sekedar kerangka bangunan formal tapi lebih daripada itu ia merupakan manifestasi dari nilai-nilai dan norma-norma, seperti, kebersamaan, kesetaraan, keseimbangan, keadilan yang sepakat dianut bangsa indonesia. Nilai-nilai luhur itu berasal dari berbagai sumber seperti, agama, budaya, Social, serta pengalaman hidup bangsa Indonesia.
Permasalahan Penegakan hukum (Law Enforcement) senantiasa menjadi persoalan menarik banyak pihak. Terutama karena adanya ketimpangan interaksi dinamis antara aspek hukum dalam harapan atau Das Sollen, dengan aspek penerapan hukum dalam kenyataan atau Das Sein. Bilamana ketimpangan interaksi terus berlangsung, maka penegakan hukum pada umumnya kurang dapat mencerminkan wujud keadilan yang dicita-citakan. Untuk mencapai cita-cita tersebut, diperlukan suatu penegakan hukum sebagai upaya-upaya untuk melakukan perencanaan pembentukan peraturan hukum (legal planning), pengkordinasian (coordinating), penilaian (evaluating), dan pengawasan (controlling) dan pemantauan (monitoring) yang terukur terhadap kualitas produk hukum, institusi dan aparat penegak hukum, dan budaya hukum.
B. Latar Belakang Masalah
Dari latar belakang di atas, penulis  menarik sebuah rumusan masalah yaitu:
1.      Bagaimana Realita  Penegakan Hukum di Indonesia Pasca Reformasi serta factor-faktor yang mempengaruhinya?











BAB II
PEMBAHASAN
A. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum di indonesia pasca Reformasi
Mencermati berbagai problem yang menghambat proses penegakan hukum sebagaimana diuraikan di atas. Langkah dan strategi yang sangat mendesak (urgent) untuk dilakukan saat ini sebagai solusi terhadap persoalan tersebut ialah melakukan pembenahan dan penataan terhadap sistem hukum yang ada. Menurut Lawrence Meir Friedman di dalam suatu sistem hukum terdapat tiga unsur (three elements of legal system yaitu, struktur (structure), substansi (subtance) dan kultur hukum (legal culture). Dalam konteks Indonesia, reformasi terhadap ketiga unsur sistem hukum yang dikemukakan oleh Friedman tersebut sangat mutlak untuk dilakukan. Terkait dengan struktur sistem hukum, perlu dilakukan penataan terhadap intitusi hukum yang ada seperti lembaga peradilan, kejaksaan, kepolisian, dan organisasi advokat. Selain itu perlu juga dilakukan penataan terhadap institusi yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap lembaga hukum. Dan hal lain yang sangat penting untuk segera dibenahi terkait dengan struktur sistem hukum di Indonesia adalah birokrasi dan administrasi lembaga penegak hukum. Memang benar apa yang dikemukan oleh Max Weber (1864-1920) bahwa salah satu ciri dari hukum modern adalah hukum yang sangat birokratis. Namun, birokrasi yang ada harus respon terhadap realitas sosial masyarakat sehingga dapat melayani masyarakat pencari keadilan (justitiabelen) dengan baik. Dalam hal substansi sistem hukum perlu segera direvisi berbagai perangkat peraturan perundang-undangan yang menunjang proses penegakan hukum di Indonesia. Misalnya, peraturan perundang-undangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia seperti KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) proses revisi yang sedang berjalan saat ini harus segera diselesaikan. Hal ini dikarenakan kedua instrumen hukum tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Ketiga, Untuk budaya hukum (legal culture) perlu dikembangkan prilaku taat dan patuh terhadap hukum yang dimulai dari atas (top down). Artinya, apabila para pemimpin dan aparat penegak hukum berprilaku taat dan patuh terhadap hukum maka akan menjadi teladan bagi rakyat.Akhirnya, kita berharap agar ditahun 2007 ini pemerintah dapat secepatnya menyelesaikan agenda reformasi hukum yang selama ini tidak berjalan dengan baik. Jika tidak, bersiap-siaplah akan segera tercipta suatu masyarakat seperti yang pernah dilukiskan oleh seorang filosof besar Inggris Thomas Hobbes (1588-1679) yaitu masyarakat homo homini lupus bellum omnium contra omnes.
Pasca reformasi banyak terjadi konflik of interest antara hukum dan penegak hukum itu sendiri. Jika saya ibaratkan dari doktrin dari Hanant Arrent fenomena tersebut bagaikan “Anibal Laborans” yang artinya “orientasi dan obsesi politik adalah sebagai mata pencaharian”. Hal ini telah terbukti dengan banyaknya kasus-kasus korupsi yang telah menggunakan hukum sebagai jalan untuk melanggengkan obsesi para koruptor. Kejadian demi kejadian telah mewarnai hukum di Indonesia. Berawal dari adanya upaya mengkriminalisasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berujung adanya konstelasi politik dan hukum antara KPK dan POLRI dengan analogi Cicak Vs Buaya yang telah mendewakan Aggodo W. sebagai aktor intelektualnya. Peristiwa tersebut menyebabkan keluarnya Perpu No.4 Tahun 2009 tentang Plt Pimpinan KPK. Berawal dari Perpu No.4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keungan (JPSK) yang melahirkan kasus Bank Century yang telah menyeret Wakil Presiden Boediono dan Menkeu Sri Mulayani Indrawati. Telah ada Keppres No.37 Tahun 2009 tentang Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, tapi carut marutnya mafia peradilan di institusi penegak hukum yaitu di Polri dan Kejaksaan pasca pembongkaran yang dilakukan oleh Susno Duadji salah satu petinggi dari Polri juga. Tidak cukup sampai di situ saja kita telah digegerkan dengan temuan kasus korupsi di Dirjen pajak oleh Gayus Tambunan sebesar 28 Miliar yang juga telah menyeret para petinggi-petinggi Polri. Politik uang telah menggerogoti mental para penegak hukum dengan munculnya para makelar kasus (markus) bermental tikus yang telah memporak-porandakan sistem hukum di Indonesia. Tidak lama kemudian disuguhkan dengan hebohnya video porno dari artis Indonesia yang telah mengkooptasi hukum agar dapat dilegalkan. Existensi dari Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pornoaksi, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga menjadi taruhannya. Selain itu juga hukum kita telah goncang dengan dijadikannya tersangka Yusril Ihza Hahendra mantan Mentri Hukum dan HAM. Tarik ulur legalisasi tentang Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) juga mewarnai hukum di Indonesia. Tidak kalah menariknya statement yang menyatakan Jaksa Agung Hendarman Supanji jabatannya adalah inkonstitusional dan telah illegal. Hal ini merujuk dari Keppres No.31 Tahun 2007 bahwa masa jabatannya hanya 5 (lima) tahun dan tidak diperpanjang lagi dengan korelasi Keppres No.84 Tahun 2009 tentang salinan pembentukan kabinet Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak ada nama Jaksa Agung. Hal ini mengindikasikan bobroknya internal Kejaksaan dengan upaya penegakan hukum di Indonesia atau hanya rekayasa hukum belaka.
Mulai diawal tahun 2011 adanya wacana pelemahan KPK melalui revisi UU KPK dan UU Korupsi, Kontroversi UU no.2 Tahun 2011 tentang parpol yang justru akan melanggengkan kekuasaan, adanya tarik ulur RUU intelijen negara dan bahkan ada wacana akan jadi lembaga negara, pemilihan komisioner KPK pengganti Busro Muqodas dkk lewat kontroversi Pansel Komisi Informasi dari UU No.14 tahun 2008, ketidak netralan kejaksaan dengan membiarkan Awang Farouk ke luar negeri, kontroversi politik dan hukum di PSSI, komisioner KY yang tidak independent dalam mengawasi perilaku hakim, polemik Nunun Nurbaeti tentang ekstradisi dari Depkumham, dan pemilihan komisioner KPK pengganti Busro Muqodas lewat kontroversi Pansel Komisi Informasi dari UU No.14 tahun 2008.
Tertangkapnya Nazzaruddin dari partai penguasa di negeri ini telah menggemparkan panggung politik dan yang lain bersorak sorai. Bermula dari proyek wisma atlet dan bahkan Angelina Sondakh sebagai anggota legislatif diduga terlibat dalam melicinkan proyek tersebut bekerjasama dengan Badan Anggaran dan BURT DPR agar uang dapat keluar. Semua politisi partai penguasa tsb gempar apalagi MK adalah lembaga yang mempublikasikan kasus itu ke publik. Konspirasi dan konstelasi politik tidak berhenti begitu saja suap juga terjadi 120.000 US Dollar kepada Sekjend MK antara elit dan lembaga negara saling menjatuhkan. Hegemoni mafia hukum sedikit ada restrukturisasi dengan ditahannya Hafid Muharam, M.R Manulang dan M.El Idris oleh KPK. Perjalanan panjangnya berawal dari Singapura berakhir di Bogota, Kolombia dengan ditangkapnya oleh Interpol. Proses hukum tidak berhenti begitu saja proses pemulangannya apakah harus dengan ekstradisi atau tidak menjadi problematik mengingat Kolombia tidak ada perjanjian dengan pihak Indonesia. Fakta telah membuktikan kuasa hukumnya tidak mengajukan gugatan, jika sampai mengajukan gugatan dan diterima hilang sudah citra hukum di Indonesia. Nyanyian Nazzarudin telah melibatkan banyak pihak jajaran Sesmenpora, presidium KPK dan bahkan ketua umumnya Anas Urbaningrum juga terkena testimoni yang masih menimbulkan kontroversial. Dalam waktu yang hampir bersamaan hakim Syarifuddin yang telah membuat ulah di pengadilan. Prestasi luar biasa yang pernah dilakukan ialah membebaskan 39 terdakwa korupsi dan paling akhir telah dibebaskannya vonis bebas Gubernur Bengkulu, Agusrin M. Najamudin. Ia juga ditangkap saat diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari Puguh Wirawan, kurator PT Skycamping Indonesia.
Kontroversial hukum tidak berhenti begitu saja lembaga super body MK juga terkena badai politisasi terlepas kasus yang dijalani tersebut benar atau tidak. Pemalsuan surat di MK yang melibatkan Andi Nurpati yang sekarang menjadi salah satu petinggi di partai penguasa tidak sedikit dapat tersentuh oleh hukum walaupun fakta dan bukti ia terlibat dan pernah memimpin rapat pleno terkait pembuatan surat. Dalam sistem ketatanegaraan tidak terlepas terdapat permasalahan hukum mulai dari wacana revisi UU MK dan perseteruan antara MA dan KY terkait KY yang dianggap melampaui batas dalam memberikan pengawasan terhadap kinerja hakim. Selain itu polemik di internal DPR juga terjadi dan kini sedang menghantam alat-alat kelengkapan yang dinilai selama ini tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Ada wacana harus dihapus dan cuma tiga fungsi saja yang harus dimiliki oleh DPR, tetapi ada juga yang justru malah harus ditambahkan. Semua itu menunjukan demokrasi transaksional dan politisasi lembaga tetap akan dilanggengkan demi golongan-golongan tertentu.
Korupsi yang merupakan gurita dan monster bangsa telah menggerogoti di instansi-instansi pemerintah. Di penghujung tahun 2011 ini tidak kalah hebohnya pembunuhan karakter dari fungsionaris partai dihantam oleh kasus korupsi di Kemenakertrans. Walaupun KPK internalnya dikriminalisasi dan dipolitisasi oleh berbagai pihak setidaknya masih mempunyai taring untuk menjerat para koruptor. Polemik yang tengah menghinggapi KPK berawal dari perseteruan baik dari internal KPK, pemerintah dan DPR. Perlu kita ingat bahwa masalah tersebut berawal dari ditetapkannya Antasari Azhar sebagai tersangka pembunuhan kemudian pemerintah mengeluarkan Plt terhadap Tumbak P. sebagai pimpinan KPK sementara. Selang beberapa bulan terpilihlah Busro M. sebagai pimpinan KPK setelah melewati fit and proper test di DPR. Masalah lagi timbul ketika terdapat pro dan kontra terhadap masa jabatannya hanya Cuma satu tahun. Aturan dalam Pasal 30-33 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK banyak ditafsirkan dan disalahartikan. Melalui putusan MK tetap Busro M.dan jajaran presediumnya berhak menduduki jabatan tidak hanya satu tahun.
Dilain pihak pansel pemilihan pimpinan KPK tetap dibentuk dan terpilih 8 calon pimpinan KPK yaitu Bambang W. sebagai pengacara, Yunus Husein sebagai ketua PPATK, Abdullah Hehamahua sebagai penasehat KPK, Handoyo Sudrajat sebagai deputi KPK, Abraham Samad sebagai pengacara, Zulkarnaen sebagai jaksa, Adnan Pandupraja sebagai kompolnas, Aryanto Sutadi sebagai purnawirawan polisi. Hal ironi ditunjukan oleh para anggota dewan dari Komisi III DPR usulan dari pemerintah tersebut ditolak dan memnita 10 orang bukan 8 dengan berdalih menafsirkan dari UU KPK. Untuk hasil selanjutnya kita tunggu saja siapa yang layak menjadi pimpinan KPK. Tarik ulur tersebut telah mengindikasikan anggota DPR ingin mengerdilkan dan menjadi penentu aktor utama dalam proses pimpinan KPK. Kompromi politik juga ditunjukan oleh para anggota DPR agar para calon pimpinan KPK yang mempunyai kredibilitas dan professionaliatas dihantam ditengah jalan agar tidak lolos menjadi pimpinan KPK. Testimoni dari Nazzarudin tentang calon pimpinan KPK apakah benar telah ada rekayasa dan deal-dealan politik kita tunggu saja kebenarannya. Partai-partai penguasa telah dijerat oleh aksi-aksi KPK akankah perlawanan dari semua fraksi di DPR akan terus menjegal upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.
Di akhir tahun 2011 polemik terkait pimpinan KPK telah berakhir dan telah terpilih melalui voting para jajaran presidium baru dengan pimpinan Abraham Samad. Tantangan muncul bagi KPK ketika audit investigasi dari BPK telah diserahkan kepada KPK dan mampukah untuk membongkar kasus century yang jelas telah melibatkan para penguasa negeri ini. Di penghujung tahun 2012 tidak kalah hebohnya Nunun Nurbaeti yang selama ini menjadi buronan berhasil ditangkap dan telah mengungkap fakta hukum baru yang melibatkan para anggota dewan terkait grafitikasi cek pelawat. Kasus Nazzarudin pun terus berlanjut dan melahirkan babak baru terhadap polemik hukum yang terjadi di negeri ini. Kasus perdagangan hukum tidak berhenti begitu saja hal yang paling menghebohkan ketika BURT dan Banggar yang merupakan alat kelengkapan negara terafliasi terhadap kontroversi politik dan hukum. Pemborosan APBN pun terjadi guna kemewahan dan gaya hidup foya-foya dari para anggota dewan. Jika semua permasalahan hukum hanya terus dipolitisisasi dan terkoptasi oleh kepentingan maka harkat dan martabat bangsa akan tergadaikan dan tunggulah tumbangnya negara tercinta ini.
Pada awal tahun 2012 telah terjadi tarik ulur hukum terkait dengan kenaikan BBM UU No. 12 Tahun 2011 tentang APBN Pasal 7 ayat 6 tiba-tiba sela waktu satu jam 31-03-2012 dalam rapat paripurna ada tambahan menjadi pasal 6a. Dengan adanya ini banyak fenomena yang menyusul terkait paradigm tata negara. Ada fakta akan diajukan judicial review terhadap pasal 28 A ayat 1 dan 28 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU partai politik juga telah disahkan banyak pergulatan hukum dan politik di dalamnya. Hal yang tidak kalah menarik adalah adanya Keputusan Mentri BUMN no.236/MBU/2011 telah terdapat terobosan baru dalam memangkas proses birokrasi yang berbelit-belit, tapi juga telah memberikan efek buruk dalam birokrasi perusahaan ketika penunjukan direksi tanpa melalui RUPS. Semua itu akan tergantung dari sikap professional dari kebijaksanaan sang mentri.
Terkait tentang perlindungan Hak Asasi Manusia, di Indonesia saat ini secara formal kita telah mempunyai Konstitusi yang mengakui dan menjamin hak asasi manusia (HAM) yaitu, persamaan hak, kedudukan, dan tanggungjawab bagi setiap peserta dalam proses politik. Namun secara material tak dapat dibantah masih adanya kelompok-kelompok dominan, baik itu domestik maupun internasional  yang mampu memonopoli jalan menuju kekuasaan. Kelompok-kelompok dominan ini mempunyai akses yang luas pada sumberdaya ekonomi dan politik yang acap memustahilkan perwujudan kedaulatan hukum ( the Autonomy of Law ). Selain itu elemen-elemen budaya yang belum tercerahkan dan terbebaskan merupakan hambatan nyata bagi tegaknya Hak Asasi Manusia (HAM) .
Kurangnya kesadaran menerapkan sistem peradilan terpadu (an integrated justice system), atau karena ego sektoral antara institusi penegak hukum yang ada, berakibat masyarakat tidak mudah mempercayai adanya peradilan yang berwibawa, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan juga di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung. Melihat persoalan hukum sangat legal formal, kurang mau menggunakan yurisprudensi, atau karena hanya menggunakan logika berpikir hukum kaca mata kuda merupakan penyebab utama timbulnya peradilan tidak berwibawa.
Sebagaimana dikatakan oleh Ralf Dahrendorf, bahwa Negara Hukum yang Demokratis mensyaratkan empat perangkat kondisi sosial, yaitu, pertama, perwujudan yang nyata atas persamaan status kewarganegaraan bagi semua peserta dalam proses politik; kedua, kehadiran kelompok-kelompok kepentingan dan elite di mana tak satupun mampu memonopoli jalan menuju ke kekuasaan, Ketiga, berlakunya nilai-nilai yang boleh disebut sebagai kebajikan publik; keempat, menerima perbedaan pendapat dan konflik  kepentingan sebagai sesuatu yang tak terhindarkan dan elemen kreatif dalam kehidupan social.
Jika dikaji dan ditelaah secara mendalam, setidaknya terdapat tujuh faktor penghambat penegakan hukum di Indonesia, ketujuh faktor tersebut yaitu :
1.      Lemahnya political will dan political action para pemimpin negara ini, untuk menjadi hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan kata lain, supremasi hukum masih sebatas retorika dan jargon politik yang didengung-dengungkan pada saat kampanye.
2.      Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan politik penguasa ketimbang kepentingan rakyat.
3.      Rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) dalam menegakkan hukum.
4.      Minimnya sarana dan prasana serta fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
5.      Tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap hukum.
6.      Paradigma penegakan hukum masih positivis-legalistis yang lebih mengutamakan tercapainya keadilan formal (formal justice) daripada keadilan substansial (substantial justice).
7.      Kebijakan (policy) yang diambil oleh para pihak terkait (stakeholders) dalam mengatasi persoalan penegakan hukum masih bersifat parsial, tambal sulam, tidak komprehensif dan tersistematis.




















BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dengan melihat beberapa hambatan dalam penegakan hukum di atas dan realitas kekinian pemimpin bangsa ini, maka prospek penegakan hukum ke depan dapat dikatakan masih suram mengingat persoalan kuncinya justru terletak pada faktor kepemimpinan bangsa yang lemah dan pembusukan dunia peradilan yang sudah parah. Untuk keluar dari lingkaran setan di atas, maka ada beberapa agenda mendesak yang perlu dicermati.
Pertama,  perubahan ke depan harus dimulai dari atas, yaitu dari adanya pemimpin yang kuat, visioner dan berani memulai perubahan dari dirinya, keluarganya dan para kroninya. Penegakan hukum harus tanpa pandang bulu sehingga mampu memberikan shock therapy kepada bawahannya dan masyarakat umumnya.
Kedua, perubahan signifikan berikutnya yang harus dilakukan adalah pembersihan dunia peradilan dari para mafia peradilan yang merusak dan menghambat terwujudnya penegakan hukum di Indonesia. Para pemimpin politik di eksekutif dan legislatif harus memperkuat tekanan kepada aparat penegak hukum melalui proses fit and proper test yang berkualitas dalam memilih dan merekrut aparat penegak hukum seperti hakim-hakim di MA.
Ketiga, harus ada akselerasi kualitas dan pemerataan pendidikan masyarakat sehingga mereka mampu menjadi a critical mass yang mampu mengawal proses penegakan hukum secara partisipatif.
Jika ketiga agenda-agenda besar di atas mampu dibangun dan disiapkan dari sekarang, maka ke depan prospek penegakan hukum bisa jadi akan terus menuju perbaikan secara bertahap dan signifikan. Dalam kondisi penegakan hukum parsial, maka menjadi tidak mudah membangun kepercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum.


















DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hakim G Nusantara, 2009, Menuju Negara Hukum Indonesia: Refleksi keadaban publik dan prospek Transisi demokrasi di Indonesia. Jakarta
Plato, dalam Sukarno Aburaera, Menakar Keadilan dalam Hukum. Artikel dalam Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XXI No.252 Bulan November 2006, IKAHI, Jakarta
Prof. Dr. Mahfud MD. SH, SU, 2009, (Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Guru Besar HTN Fakultas Hukum UII) Prospek dan Tantangan Aparat dan Institusi Penegak Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan: Yuridis Penegakan Hukum Pasca Reformasi Indonesia.
Saldi Isra, SH, MPA, 2005, Perspektif Hukum, oleh  (Dosen Hukum Tata Negara UNAND, Ketua Forum Peduli Sumatera Barat)
Website
http://realitas penegakan hukum pasca reformasi.blogspot.com
http://faktor-faktor penghambat penegakan hukum di indonesia

2 komentar:

  1. How to get on the 1xbet korean betting platform
    1xbet is 바카라사이트 one of the biggest online betting sites in North America. deccasino It was launched back in 2018 and it is now active 1xbet across many platforms,

    BalasHapus